• +62-431-844585

  • ptsp.manadokota@gmail.com

Kembali Ke Beranda


F A Q

  • Q : Bagaimana Cara Registrasi Akun SIP2T?
  • A : Pada Halaman Tampilan Awal Website SIP2T, tekan tombol register dan akan masuk ke halaman untuk melakukan pendaftaran akun SIP2T. Masukan Identitas sesuai KTP, Nomor Telpon, Nomor NPWP, email aktif dan password yang akan digunakan ketika akan masuk pada akun SIP2T setelah proses registrasi, masukan captcha sesuai dengan huruf dan/atau angka yang tertera pada tampilan dan tekan tombol Buat Akun jika data yang anda masukan sudah benar.

  • Q : Bagaimana Cara Login Akun SIP2T?
  • A : Pada Halaman Tampilan Awal Website SIP2T, masukan email dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya pada saat proses Registrasi, asukan captcha sesuai dengan huruf dan/atau angka yang tertera pada tampilan dan tekan tombol masuk

  • Q : Bagaimana Cara Mendapatkan Kode Aktivasi Akun SIP2T?
  • A : Kode Aktivasi akan dikirimkan oleh admin SIP2T ke email yang telah didaftarkan pada saat proses registrasi setelah admin SIP2T melakukan validasi data Kependudukan dan Melakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dengan menggunakan sistem/aplikasi dari Direktorat Jenderal Pajak

  • Q : Bagaimana Cara Membuat Permohonan Perizinan Akun SIP2T?
  • A : Masuk ke Menu Permohonan Baru, dan pilih Sub Menu Izin Personal jika akan membuat Izin yang Melekat pada Pribadi Pemohon dan pilih izin yang akan dibuat dan masukan data yang diminta. Setelah memasukan data dan memasukan captcha, tekan tombol Kirim Formulir Permohonan untuk membuat Permohonan. Sedangkan jika ingin bermohon Izin yang melekat pada Badan Usaha/lembaga/institusi/dan Badan lainnya pilih Sub Menu Izin Badan. Pada Kanan Atas Halaman Website Tekan Tombol Tambah Badan, maka akan diarahkan ke halaman untuk memasukan Data/Identitas Badan, setelah memasukan Data/Identitas Badan, masukan captcha dan tekan tombol Tambah Badan dan akan diarahkan kembali ke halaman Daftar Badan, Pada bagian kanan Daftar Badan, tekan ikon biru maka akan diarahkan ke halaman untuk memilih izin, Pilih izin yang akan dibuat dan Setelah memasukan data dan memasukan captcha, tekan tombol Kirim Formulir Permohonan untuk membuat Permohonan dengan identitas badan

  • Q : Bagaimana Cara Mengunggah Persyaratan Permohonan Perizinan Akun SIP2T?
  • A : Masuk ke Menu Upload Persyaratan dan memilih permohonan yang akan di upload persyaratannya dengan klik ikon di paling kanan dan akan diarahkan ke halaman untuk melakukan upload berkas dan silahkan melakukan upload berkas secara satu persatu.

  • Q : Bagaimana Cara Mendapatkan Izin yang Sudah Selesai/Terbit?
  • A : Izin yang sudah selesai akan dikirimkan melalui email ke alamat email yang telah didaftarkan pada saat proses registrasi, atau melalui website pada menu Daftar Permohoan sub menu Terbit Izin. Pada daftar izin terbit tersebut, di baris paling kanan klik ikon warna hijau untuk masuk ke halaman Lihat Izin Terbit. Pada daftar tersebut di baris kanan klik ikon warna merah dan akan ke halaman untuk melaihat Izin Terbit. Anda dapat melakukan cetak izin secara mandiri dimanapun dan kapanpun.

  • Q : Bagaimana Cara Melakukan Pergantian Password SIP2T?
  • A : Dengan membuat permohonan Penggantian Password yang diketikan di email dengan melampirkan foto KTP dan NPWP. Dikirimkan ke email admin SIP2T (sip2t.manadokota@gmail.com) dengan subjek/judul Permohonan Penggantian Password dan menggunakan email yang di daftarkan pada saat proses registrasi.

  • Q : Bagaimana Cara Melakukan Pergantian Email Akun SIP2T?
  • A : Datang ke Kantor DPMPTSP dan mengisi formulir untuk melakukan perubahan email dengan membawa salinan kartu identitas.

  • Q : Bagaimana Cara Melakukan Pengecekan Status Permohonan SIP2T?
  • A : Pengecekan status dapat dilakukan melalu website SIP2T pada menu Daftar Permohonan Sub Menu Baru, pada Daftar Permohanan yang ada, di bagian paling kanan terdapat status perizinan. atau dilakukan melalui website DPMPTSP Kota Manado pada menu Perizinan sub menu Cek Status Perizinan dan memasukan Nomor Formulir Permohonan.

  • Q : Bagaimana Proses Validasi Berkas Dilakukan Pada Sistem SIP2T?
  • A : Jika sudah melakukan upload/unggah berkas dapat menginformasikan kepada salah satu Layanan Help Desk SIP2T. Jika tidak menginformasikan, maka permohonan akan dicek oleh admin setelah 3 hari kalender dari tanggal formulir permohonan, jika bertepatan pada hari libur, maka akan di cek pada hari kerja terdekat.

  • Q : Apa yang dimaksud dengan Status Syarat Berkas Telah di Validasi Belum Register?
  • A : Adalah salah satu tahapan dalam proses pengurusan perizinan, dimana berkas permohanan sudah divalidasi dan dianggap dapat dilanjutkan untuk diproses hingga diterbitkannya izin tetapi belum diregistrasi/didaftarkan pada sistem internal DPMPTPS oleh petugas DPMPTSP.

Kontak

Dinas Penanaman Modal dan PTSP
Kota Manado
Jalan Balai Kota No 1
Manado Sulawesi Utara
P: +62-431-844585
F: +62-431-864203
Email: ptsp.manadokota@gmail.com

© Copyright DPM-PTSP Pemerintah Kota Manado | All Rights Reserved