Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Manado adalah Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Manado yang memiliki Tugas untuk menyelenggarakan Urusan Penanaman Modal serta Pelayanan Publik khususnya Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk layanan Perizinan dan Non Perizinan. Dinas ini bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
DPMPTSP Kota Manado memiliki lokasi yang sangat strategis untuk menunjang pelayanan Publik yaitu terletak dalam Kawasan BonB di Jl Piere Tendean berdampingan dengan pusat perbelanjaan terbesar di Kota Manado yaitu Manado Town Square.
DPMPTSP Kota Manado didukung dengan sarana gedung pelayanan yang baik untuk melayani kebutuh Masayarakat Kota Manado dengan menyelenggarakan Layanan di Mal Pelayanan Publik Kota Manado.
Layanan perizinan online untuk memudahkan pengajuan dan pemrosesan izin.
Memfasilitasi Kerjasama antara Pelaku Usaha Besar dengan UMK
Promosi investasi melalui kegiatan seminar dan pameran
Penyelenggara Mal Pelayanan Publik Kota Manado
Dengan komitmen untuk mendukung perkembangan ekonomi dan pelayanan publik yang lebih baik, DPMPTSP Kota Manado berperan sebagai penggerak utama dalam menarik minat investor serta menciptakan lapangan kerja baru di wilayah ini.
Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPMPTSP Manado telah mendapatkan beberapa Penghargaan dari Pemerintah Pusat seperti:
Predikat Pelayanan Prima Nilai A dalam Pemantauan Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Kementrian PAN RB
Terbaik III Nasional Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha Tahun 2023 dari Kementrian Investasu/BKPM
Terbaik I untuk Wilayah Indonesia Tengah atas Kinerja Investasi dalam penghargaan Anugerah Investasi Bahari kepada pemerintah daerah kabupaten/kota yang memiliki kinerja layanan investasi terbaik di daerah pesisir tahun 2023 dari Kementrian Investasi/BKPM