<

Detail Mekanisme dan Persyaratan Perizinan SURAT IZIN PRAKTIK DOKTER GIGI

PERSYARATAN
  • FORMULIR PERMOHONAN
  • KARTU IDENTITAS
  • REKOMENDASI DARI KEPALA PUSKESMAS WILAYAH TEMPAT PRAKTEK ATAU KERJA (WAJIB BAGI DOKTER YG PRAKTIK DI APOTEK/PRAKTIK PRIBADI/MANDIRI; NAKES YG MELAKUKAN PRAKTIK MANDIRI/PRIBADI, & BAGI APOTEKER YG MELAKUKAN PRAKTIK KEFARMASIAN DILUAR RS)
  • SURAT PERNYATAAN MEMILIKI TEMPAT DI PRAKTIK MANDIRI (UNTUK PRAKTIK MANDIRI)
  • ASLI/FOTO COPY IJAZAH LEGALISIR
  • STR SALINAN ASLI YANG DIKELUARKAN OLEH KKI
  • SURAT KETERANGAN DARI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN SEBAGAI TEMPAT PRAKTIK BAHWA BEKERJA PADA FASILITAS PELAYANAN YANG DIMAKSUD
  • SURAT PERSETUJUAN DARI ATASAN LANGSUNG BAGI YANG BEKERJA PADA INSTANSI/FASILITAS KESEHATAN PEMERINTAH (ASN/TNI/POLRI/PEG. BLU/KONTRAK/DOSEN) ATAU PADA INSTANSI/FASILITAS KESEHATAN LAIN SECARA PURNA WAKTU/FULLTIME (DOKTER TETAP PADA SALAH SATU FASKES)
  • PAS FOTO UKURAN 4X6 3 (TIGA) LEMBAR & 3X4 2 (DUA) LEMBAR
  • SURAT PERNYATAAN TEMPAT PRAKTIK (Format Diunduh di Website http://perizinan.manadokota.go.id/JenisIzin.php - Pilih Izin Yg Akan dibuat di bagan download dokumen, dan Tidak Merubah Format)
  • SURAT PERNYATAAN TUNDUK PADA PERATURAN YANG BERLAKU DAN MELAKSANAKAN ETIKA PROFESI (Format Diunduh di Website http://perizinan.manadokota.go.id/JenisIzin.php - Pilih Izin Yg Akan dibuat di bagan download dokumen, dan Tidak Merubah Format)
  • BUKTI KECUKUPAN SATUAN KREDIT PROFESI (SKP) - KHUSUS PERPANJANGAN (dapat di akses di SKP.KEMKES.GO.ID)
  • SURAT PERNYATAAN KECUKUPAN SKP - KHUSUS PERPANJANGAN (Format Diunduh di Website http://perizinan.manadokota.go.id/JenisIzin.php - Pilih Izin Yg Akan dibuat di bagan download dokumen, dan Tidak Merubah Format)
  • SCREENSHOOT BUKTI PENGINPUTAN DATA KE SISDMK
  • SURAT PERNYATAAN BELUM MEMENUHI KECUKUPAN SKP - KHUSUS PERPANJANGAN DAN TIDAK CUKUP SKP(Format Diunduh di Website http://perizinan.manadokota.go.id/JenisIzin.php - Pilih Izin Yg Akan dibuat di bagan download dokumen, dan Tidak Merubah Format)
  • SERTIFIKAT KOMPETENSI BAGI YANG TIDAK MEMILIKI SIP LEBIH DARI 5 (LIMA) TAHUN